Suami Dihentikan Berangasan Kepada Istri Walaupun Istri Salah
Tidak semudah bergaul dengan teman, bergaul dengan istri seorang suami tidak jarang kerepotan.
Watak aslinya sering muncul tanpa kendali. Pemarah, pencaci, bahkan tidak jarang ringan tangan. Betapa banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan, bukan sekedar menerima bombardir kata-kata bergairah bukan tidak mungkin ada perempuan yang mencicipi menjadi sansak hidup.
Parahnya sikap buruk demikian selalu tersembunyi, biasanya pihak istri merasa takut atau lebih suka mengalah. Sifat demikian menyerupai bensin disiram dalam api, seakan tidak merasa bersalah, suami berperilaku bergairah dan masih merampas harta istri. Ada yang malu-malu dengan alasan di hutang, dikembalikan tanpa terimakasih masih mending, seringnya malah tidak dikembalikan. Bahkan tidak jarang yang tega merampas, meminta secara kasar.
Islam tidak mirip yang di tuduhkan oleh kaum orientaslis, bukan agama yang semena-mena terhadap wanita, tidak juga adikara terhadap pria. Hukum dan ketetapan syariat Islam sangat pas dengan kondisi dan budbahasa manusia. Lantas bagaimana dengan sikap laki-laki muslim yang sewenang wenang terhadap suaminya? Betulkah Islam membenarkanya?
Dari kitab "Fatawa Ulama al-Balad al-Haram" halaman 535-536.
Suatu saat ada seorang lelaki bertanya: Bagaimana aturan syariat berdasarkan pandangan Syaikh terhadap suami yang memukul istrinya, merampas hartanya, serta bermuamalah dengannya dengan muamalah yang buruk?.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab.
Suami yang memukul istrinya, merampas hartanya serta bermuamalah dengan buruk yakni berdosa, telah bermaksiat kepada Allah Swt, sebagai firman-Nya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut" An-Nisa : 19
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"dan para perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajibanya berdasarkan cara yang ma'ruf" (Al-Baqarah:228)
Tidak boleh bagi siapapun memperlakukan istrinya dengan perlakuan buruk mirip itu, sementara beliau sendiri meminta istrinya memperlakukan dirinya secara baik. Sungguh ini termasuk kecurangan yang masuk dalam kategori kebinasaan yang di sampaikan Allah Swt dalam firman-Nya:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣).
"Celaka besar bagi orang orang yang curang, (yaitu) orang orang yang apabila mendapatkan dosis dari orang lain mereka minta di penuhi, sedang apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi" (Al-Muthafifin:1-3)
Setiap orang yang meminta haknya dipenuhi secara utuh sedang ia sendiri tidak memenuhi hak orang lain secara utuh, maka beliau masuk dalam kategori orang orang yang di sebutkan dalam ayat di atas.
Nasehat Syaikh Al-Utsaimin kepada orang tadi dan yang semisal denganya yakni hendaknya beliau bertakwa kepada Allah dalam mempergauli perempuan (istri), sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah pada Khutbahnya di padang Arafah saat haji Wada'
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم
“Bertakwalah kalian kepada Allah (dalam menangani) istri-istri. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan rasa kondusif dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka, (ialah) mereka dilarang memasukkan ke ranjang kalian seseorang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Bagi mereka (yang menjadi kewajiban) atas kalian memberi rezki dan sandang bagi mereka dengan sepantasnya”. [HR Muslim, 1218]
Syaikh Utsaimin memberikan pula kepada orang yang bertanya tadi,dan yang semisalnya bahwa bahwasanya tidak mungkin kehidupannya akan senang kecuali suami istri saling bermuamalah dengan cara yang adil dan baik, saling meniadakan penganiayaan, dan saling menampakkan kebaikan.
Watak aslinya sering muncul tanpa kendali. Pemarah, pencaci, bahkan tidak jarang ringan tangan. Betapa banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan, bukan sekedar menerima bombardir kata-kata bergairah bukan tidak mungkin ada perempuan yang mencicipi menjadi sansak hidup.
Parahnya sikap buruk demikian selalu tersembunyi, biasanya pihak istri merasa takut atau lebih suka mengalah. Sifat demikian menyerupai bensin disiram dalam api, seakan tidak merasa bersalah, suami berperilaku bergairah dan masih merampas harta istri. Ada yang malu-malu dengan alasan di hutang, dikembalikan tanpa terimakasih masih mending, seringnya malah tidak dikembalikan. Bahkan tidak jarang yang tega merampas, meminta secara kasar.
Islam tidak mirip yang di tuduhkan oleh kaum orientaslis, bukan agama yang semena-mena terhadap wanita, tidak juga adikara terhadap pria. Hukum dan ketetapan syariat Islam sangat pas dengan kondisi dan budbahasa manusia. Lantas bagaimana dengan sikap laki-laki muslim yang sewenang wenang terhadap suaminya? Betulkah Islam membenarkanya?
Dari kitab "Fatawa Ulama al-Balad al-Haram" halaman 535-536.
Suatu saat ada seorang lelaki bertanya: Bagaimana aturan syariat berdasarkan pandangan Syaikh terhadap suami yang memukul istrinya, merampas hartanya, serta bermuamalah dengannya dengan muamalah yang buruk?.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab.
Suami yang memukul istrinya, merampas hartanya serta bermuamalah dengan buruk yakni berdosa, telah bermaksiat kepada Allah Swt, sebagai firman-Nya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut" An-Nisa : 19
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"dan para perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajibanya berdasarkan cara yang ma'ruf" (Al-Baqarah:228)
Tidak boleh bagi siapapun memperlakukan istrinya dengan perlakuan buruk mirip itu, sementara beliau sendiri meminta istrinya memperlakukan dirinya secara baik. Sungguh ini termasuk kecurangan yang masuk dalam kategori kebinasaan yang di sampaikan Allah Swt dalam firman-Nya:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣).
"Celaka besar bagi orang orang yang curang, (yaitu) orang orang yang apabila mendapatkan dosis dari orang lain mereka minta di penuhi, sedang apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi" (Al-Muthafifin:1-3)
Setiap orang yang meminta haknya dipenuhi secara utuh sedang ia sendiri tidak memenuhi hak orang lain secara utuh, maka beliau masuk dalam kategori orang orang yang di sebutkan dalam ayat di atas.
Nasehat Syaikh Al-Utsaimin kepada orang tadi dan yang semisal denganya yakni hendaknya beliau bertakwa kepada Allah dalam mempergauli perempuan (istri), sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah pada Khutbahnya di padang Arafah saat haji Wada'
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم
“Bertakwalah kalian kepada Allah (dalam menangani) istri-istri. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan rasa kondusif dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka, (ialah) mereka dilarang memasukkan ke ranjang kalian seseorang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Bagi mereka (yang menjadi kewajiban) atas kalian memberi rezki dan sandang bagi mereka dengan sepantasnya”. [HR Muslim, 1218]
Syaikh Utsaimin memberikan pula kepada orang yang bertanya tadi,dan yang semisalnya bahwa bahwasanya tidak mungkin kehidupannya akan senang kecuali suami istri saling bermuamalah dengan cara yang adil dan baik, saling meniadakan penganiayaan, dan saling menampakkan kebaikan.
0 Response to "Suami Dihentikan Berangasan Kepada Istri Walaupun Istri Salah"
Post a Comment